(Guru TIK SMP Negeri 2 Jenawi - Karanganyar Jawa Tengah)
Penggunaan internet pada saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok di mana fasilitas yang ada di dalam internet semakin membuat pengguna internet semakin terlena dalam menggunakannya. Pada era revolusi industry 4.0 aktivitas dunia maya semakin meningkat dan kejahatan di dunia mayapun juga semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, kegiatan komersial melalui internet menjadi bagian paling besar dan paling pesat dalam pertumbuhannya. Tenologi informasi bukan hanya memberikan kontribusi bagi peningkatan kemajuan dan kesejahteraan, tetapi ternyata juga menjadi sarana efektif perbuatan melanggar hukum. Pada mata pelajaran Informatika / TIK kompentensi keamanan dan kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah penting untuk diketahui. Banyaknya korban cybercrime terjadi dimasyarakat karena kurangnya literasi teknologi.
Cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Ada beberapa pola kejahatan yang biasa dilakukan penjahat untuk memperdaya pengguna internet yang masih awam tentang keamanan, diantaranya adalah:
- Akses Ilegal (Unauthorized Access) yaitu membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja dilakukan.
- Menyebarkan konten illegal ( Illegal Contents)
- Hacking dan Cracking
- Pemalsuan Data ( Data Forgery )
- Penyalahgunaan Kartu Kredit ( Carding ) yaitu kejahatan di dunia maya di mana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain.
- Pencurian Data ( Data Theft ) yaitu kegiatan mencuri data dari system computer secara illegal.
- Memata-matai ( Cyber Espionage ) yaitu kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke system jaringan computer pihak lain untuk memata matai.
- CyberSquatting yaitu tindak kejahatan di dunia maya di mana pelaku mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi
Cybercrime biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang mahir dalam penggunaan komputer. Tidak seperti kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat, tetapi kejahatan ini memerlukan pengetahuan teknis. Adapun target kejahatan yang dilakukan setiap hari di internet meliputi Virus computer, Denial of Service attack , Malware (malicious code) dan lain – lain. Siapapun orangnya dapat berpeluang menjadi korban atau bahkan pelaku cybercrime, karena hal ini dapat dilakukan di ruang digital yang dapat diakses oleh siapapun asalkan memiliki perangkat digital dan jaringan yang memadai.
Perkembangan teknologi yang pesat ini juga sangat berpengaruh terhadap gaya hidup kalangan remaja maupun pelajar. Pada saat kegiatan belajar, ketika para pelajar mempelajari sesuatu baru dalam hitungan 1 jam atau 2 jam sudah merasa bosan dan jenuh. Namun ketika mereka berselancar di dunia maya menggunakan internet selama berjam – jam, mereka lupa waktu.Penggunaan teknologi informasi secara berlebihan akan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menipu dan menjaring mereka sebagai korban trafficking sehingga akan berdampak kontra produktif bagi kondisi ekonomi dan kegiatan belajar mereka.
Untuk mengatasi masalah cybercrime di kalangan pelajar, mari kita dapat memberikan pendidikan literasi ICT ( kemampuan menggunakan teknologi digital, alat komunikasi dan jaringan secara baik dan legal ) agar mereka terhindar dari bahaya cybercrime.
Referensi :
- Fenomena Cybercrime Sebagai Penyimpangan Gaya Hidup Generasi Virtual dan Peran Pustakawan – Library Polinema
- Cyber Crime: Pengertian, Jenis, Metode & Cara Menghindarinya (qwords.com)
- https://en.wikipedia.org/wiki/Cybercrime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar