(Guru Geografi SMAN 8 Surakarta - Jawa Tengah)
Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah Satuan Pendidikan (SP) yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga SP dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana. Sebagai dasar kegiatan SPAB adalah amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019. Pengelolaan Program SPAB di tingkat pusat dilakukan oleh Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), sedangkan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan oleh Sekretariat Bersama SPAB.
Terdapat tiga pilar utama Satuan Pendidikan Aman Bencana yaitu :
- Fasilitas Sekolah Aman
- Manajemen Bencana di Sekolah
- Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana
Tiga pilar utama Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) tersebut terkait dengan perawatan gedung, mitigasi non-struktural, keselamatan terhadap kebakaran, rencana kesiapsiagaan bencana di tingkat keluarga, rencana reunifikasi keluarga, latihan (simulasi) sekolah, pendidikan akan keamanan struktural, konstruksi sebagai peluang pendidikan, analisis sektor pendidikan, kajian risiko multi bahaya serta kajian dan perencanaan yang berpusat pada anak.
Memang tidaklah mudah menerapkan SPAB ini di sekolah. Apalagi jenjang Sekolah Menengah Atas yang pengelolaanya berada di bawah pemerintah Propinsi. Birokrasi sering menjadi penghambat berkembangnya SPAB. Namun secara logika apakah bencana tebang pilih ? Hal ini mestinya menjadi bahan pemikiran untuk melaksanakan koordinasi antara propinsi dan Kabupaten/Kota. Hambatan ini harus diluruskan dulu sehingga akan mempercepat setiap sekolah untuk melaksanakan SPAB.
Dikutip dari data BNPB, secara umum, pelaksanaan implementasi roadmap sekolah aman 2015-2019 telah mencapai 80% atau 38 dari 46 indikator kegiatan. Beberapa capaian yang telah terlaksana berdasarkan roadmap 2015-2019 yaitu:
- Ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penyelenggaraan Program SPAB
- Terbitnya Keputusan Mendikbud tentang Sekretariat Nasional SPAB
- Regulasi di daerah yang mendukung
- Rintisan Sekretariat Bersama SPAB di Daerah
- Tersedianya fasilitator SPAB ditingkat provinsi dan daerah
- Terjalin kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat
- Sudah tersedianya acuan penyelenggaraan Program SPAB pada masa pra-bencana dan situasi darurat berupa pedoman, juknis, modul, materi bahan ajar, prosedur operasi standar, data resiko satuan pendidikan, diklat daring, dan media komunikasi, informasi dan edukasi.
Ada tiga layanan pihak sekolah yang harus dilaksanakan :
- Pada saat Prabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan kajian-kajian yang melibatkan semua komponen sekolah termasuk melibatkan orang tua siswa.
- Pada saat Situasi Darurat Bencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap semua warga sekolah dari dampak yang ditimbulkan bencana tersebut.
- Pada saat Pasca Bencana Satuan Pendidikan tentunya harus bergerak lebih cepat agar kehidupan di sekolah segera pulih kembali. Tentunya dengan selalu terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPBD dan pihak-pihak lain yang terkait.
Untuk mendukung kegiatan tersebut diatas ada panduan 3 pilar yang harus dilaksanakan oleh pihak sekolah. yaitu garis besar dari tujuan yaitu sekolah aman bencana. Pilar pertama tentang fasilitas sekolah aman, pilar kedua tentang manajemen, dan pilar ketiga tentang pendidikan PRB (Pengurangan Risiko Bencana).
Pilar 1: Fasilitas Sekolah Aman
Fasilitas sekolah aman mencakup dua hal utama, yaitu infrastruktur dan sarana. Jadi, ketika kita berbicara tentang fasilitas sekolah aman, kita berbicara tentang struktur fisik dan sarana yang ada di sekolah. Apakah gedungnya kuat, akses menuju alat-alat kebencanaannya mudah, kotak P3K tersedia, bagaimana dengan jalur evakuasi, meja-mejanya cukup kuat untuk drop, hold, and cover?
Pilar 2: Manajemen
Manajemen bencana di sekolah ini tentang pembagian tugas para warga sekolah ketika bencana terjadi. Apa yang harus kepala sekolah lakukan, siapa yang bertanggung jawab untuk mengecek keadaan anggota kelas, siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga bangunan sekolah setelah terjadi bencana supaya tidak terjadi penjarahan.
Semua warga sekolah bisa ikut. Semua, bahkan hingga anak-anak SD pun masih bisa ikut. Tentu saja tergantung dengan kapasitas mereka. Anak SD, misalnya, bisa ditugaskan untuk mengabsen anggota kelasnya. Anak SMP, mungkin, bisa ditugaskan untuk mengobati luka-luka yang ringan. Anak SMA bahkan bisa ditugaskan untuk memberikan pertolongan pertama. Tentu, ini semua dalam kapasitas mereka dan juga latihan yang intensif.
Pilar 3: Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana
Seperti namanya, pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana berbicara tentang pendidikan yang bersifat tekstual dan konseptual yang bisa dilakukan oleh guru-guru di sekolah. Tentu, pembagian tugas tidak akan berhasil jika pihak yang diberikan tugas tidak mengerti apa yang mereka kerjakan. Karena itu, pilar ke-tiga sama pentingnya dengan dua pilar di atas.
Pendidikan ini bisa dilakukan dengan cara diintegrasikan ke dalam kurikulum kita. Sebagai contoh kita dapat mengintegrasikan materi kebencanaan dengan pelajaran olahraga. Anak-anak diminta untuk berlari mengitari sekolah sambil mengecek keadaan gedung seperti apakah ada kabel yang keluar? Apakah ada jalur evakuasi yang terhambat? Apakah titik kumpulnya lapang?
Pada mata pelajaran IPS, dapat melakukan outing class di sekitar lingkungan sekolah sambil mengamati dan melihat jalur evakuasi apabila terjadi bencana, di mana titik kumpulnya, dan sebagainya. Untuk jenjang SMA pada mata pelajaran georafi juga diberikan materi mitigasi bencana secara khusus, sehingga dapat diimplementasikan pada SPAB. Untuk mata pelajaran yang lain bisa juga diterapkan dihubungkan dengan materi masing-masing.
Referensi :
- Beatrix Hayndityas. (2020). Pentingnya Penerapan Pendidikan Mitigasi Bencana di Sekolah untuk Mengetahui Kesiapsiagaan Peserta Didik
- Arifa F.N. (2018). Mitigasi Bencana pada Sektor Pendidikan Formal. Info singkat Oktober.
- http://berkas.dpr.go.id/puslit/info_singkat/ info singkat-X-20-II-P3DI-Oktober-2018-1953.pdf
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar