(Guru TIK/Informatika SMAN 8 Surakarta - Jawa Tengah)
Pancasila adalah dasar negara dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari Pancasila melandasi setiap aspek kehidupan termasuk dalam berinternet. Kebutuhan berinternet sangat dominan dalam kehidupan diera sekarang ini, bersifat global berbasis digital. Namun sebagai warga negara dan bangsa Indonesia bukan berarti Pancasila menjadi dikotomi untuk menjadi netizen yang beretika.
Dalam pengamalan Pancasila sila I – Ketuhanan Yang Maha Esa memandang bahwa teknologi merupakan perwujudan dari kemampuan manusia yang mampu berfikir sehingga menimbulkan karsa dan cipta, kemampuan ini adalah karunia dari Tuhan Sang Pencipta manusia. Oleh karena itu manusia berediologi Pancasila tidak boleh sombong atas kemampuannya dalam menggunakan dan mengembangkan teknologi internet. Dalam pemanfaatan internet digunakan untuk menunjang praktek beragama sesuai dengan perkembangan teknologi secara adil dan beradab. Saling menghormati dan membina kerukunan antar sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa walaupun Indonesia adalah bangsa dengan masyarakat majemuk dalam beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Dalam pengamalan Pancasila sila II - Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, pada praktek berinternet mengakui dan memperlakukan sesama manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan, sama derajat dan memiliki hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaannya, jenis kelamin, kedudukan sosial, bentuk fisik, warna kulit dan sebagainya. Membina sikap saling berkasih sayang antar sesama serta berempati dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan membela yang benar secara adil sebagai warga global di internet atau netizen.
Dalam pengamalan Pancasila sila III - Persatuan Indonesia, pada pergaulan diinternet adalah demi persatuan dan juga kesatuan bangsa sehingga mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan juga keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atapun golongan. Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesiam, Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan juga bertanah air Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika serta memelihara ketertiban dunia yang didasari kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam pengamalan Pancasila sila IV – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menyadari bahwa dalam berinternet sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur dengan semangat kekeluargaan. Menghormati dan juga menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Kemudian beritikad baik dan juga rasa tanggung jawab menerima dan mau melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan juga martabat manusia, nilai-nilai kebenaran serta keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan penuh kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Dalam pengamalan Pancasila sila V –Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam praktek berinternet adalah mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan dari sikap dan suasana kekeluargaan dan juga kegotongroyongan. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama manusia. Menjaga keseimbangan antara hak dan juga kewajiban. Menghormati hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Tidak menggunakan hak milik untuk kepentingan usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan juga gaya hidup yang mewah. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan atau merugikan kepentingan umum. M enghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan serta kesejahteraan bersama. Suka melakukan kegiatan dalam rangka untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar