Thoyibatul Musangadah, S.Kom |
(Guru TIK SMAN 1 Surakarta - Jawa Tengah) |
Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat. Untuk dunia teknologi informasi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang teknologi informasi dan elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan dunia cyber sudah sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook, twitter, instagram maupun sosial media yang lainnya. Di dunia sosial media itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang.
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya ”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Jadi informasi elektronik mempunyai 3 makna yaitu (1)merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, (2) memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar dan (3) memiliki arti atau dapat dipahami.
Untuk pengguna sosial media sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa pengguna sosial media di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan Pasal 27 ayat (1), penghinaan/pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama dan ras (SARA) diatur oleh Pasal 28 ayat (2). Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira, kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno, atau kejahatan melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalui media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua mempunyai undang-undang ITE. (undang-undang ITE, 2010)
Maka dalam menggunakan teknologi informatika, harus sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Kesalahan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja, akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU ITE maka akan lebih membuat aman setiap kegiatan yang dilakukan secara online dan melindungi hak dari tandatangan Elektronik yang dimiliki oleh seluruh pengguna. Hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam kita memakai internet atau bersosial media adalah kedewasaan kita dalam bersosial media baik itu kedewasaan emosi dan sikap kita dengan tidak menggunggah hal SARA, umpatan kotor, merendahkan pihak lain dan tidak ikut menyebarkan kabar Hoaks yang kita tidak tahu kebenarannya
sip
BalasHapus