Minggu, 15 November 2020

BIJAK DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

ANDRIYANTO TRI SULISTYO, S. T.

NIP. 19830617 200902 1 005
(Guru TIK SMAN 5 Surakarta - Jawa Tengah)

Perkembangan media sosial (medsos) di Indonesia sudah sangat pesat dan menjadi kebutuhan pokok. Menurut data yang dipublikasikan We Are Social, perusahaan asal Inggris, pada Januari 2020, menyatakan bahwa 175,4 juta penduduk Indonesia telah menggunakan internet dan 160 juta telah menggunakan medsos dari total 272,1 juta keseluruhan penduduk. Media sosial saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat Indonesia. Media sosial kerap dipakai untuk berinteraksi dengan orang-orang yang jauh, bahkan tidak mereka kenal sebelumnya. Semua platform media sosial ini menjadi konsumsi hampir setiap hari, khususnya oleh generasi milenial atau generasi Z. Mereka banyak mencari informasi dari media sosial.

Di masa pandemi covid-19, penggunan medsos di masyarakat cenderung meningkat. Hal ini karena adanya kebijakan physical distancing yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga aktivitas komunikasi masyarakat Indonesia lebih banyak dilakukan di medsos. Bahkan, sebagian besar masyarakat tidak hanya menggunakan medsos sebagai media komunikasi, tapi juga sumber informasi yang dipercayai. Padahal, tidak semua yang diunggah di medsos merupakan berita yang valid atau malah bisa jadi berita hoaks (informasi yang tidak benar). media sosial juga menjadi tempat bagi seseorang dalam mengumumkan kabar baru. Selain itu, belakangan ini media sosial juga sudah menjadi sesuatu yang dapat membantu para pelaku usaha, tidak terkecuali di Indonesia. Banyak muncul online shop atau jualan online yang berkembang lewat medsos.

Kalau kita melihat, media konvensional memang banyak yang membuat tulisan, tetapi terkadang tidak semua dibaca atau dikonsumsi publik. Mungkin, ada beberapa artikel media online yang viral sehingga menjadi perbincangan luas. Namun, itu akan semakin banyak dikonsumsi justru ketika masuk ke media sosial. Artinya, banyak orang yang mengetahui suatu berita kadang-kadang setelah berita itu dibagi di media sosial. Sebab, asumsi mereka itu, kalau sudah di-share, pasti menarik berita itu. Jadi, media sosial itu perannya sangat besar untuk menentukan apa yang akan dibaca dan apa yang akan dibahas publik. Kalau media konvesional, itu kan bicara berdasarkan fakta. Dan, untuk satu isu tertentu, kadang menjadi ramai di media online, tetapi sepi di media sosial. Jadi, tidak selamanya apa yang menjadi isu besar di media konvensional itu akan menjadi isu utama di media sosial. Namun, yang jelas media sosial itu memang sangat memengaruhi, seperti pembentukan opini publik dan lain-lain. Beberapa influencer menggunakan instrumen ini untuk mengabarkan kondisi serta rencana-rencana mereka. Namun, tentunya tidak semua konten yang dihasilkan influencer itu positif. Di Indonesia, fenomena ini juga diikuti oleh beberapa influencer. Media sosial juga menjadi bagian dari konten-konten usil (prank) dan tantangan (challenge). 

Di Indonesia sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat perilaku pengguna medsos yang melanggar UU tersebut. Oleh karena itu, pengguna medsos harus cermat dan bijak dalam mengunggah informasi. Yang terbaru Netizen  kembali dihebohkan dengan video seks artis yang menyebar di media sosial. komentar dari netizen pun berhamburan, dari pernyataan prihatin (sambil bisik-bisik sana-sini meminta link), sampai hujatan-hujatan yang kasar.

Bagi netizen, diharapkan tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi, baik yang mirip Gisel tersebut atau yang lain. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) sudah sejak jauh hari mewanti-wanti agar masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, dengan semua kecanggihan yang ditawarkan oleh media sosial, masyarakat di Indonesia masih belum terlalu sadar akan etika dalam menggunakan media sosial. Media sosial dapat memberikan dampak yang positif bagi orang yang menggunakannya dengan baik, bagi keluarga, atau bahkan perusahaan tertentu. Namun, media sosial juga dapat berdampak negatif jika digunakan untuk tujuan negatif dan menyimpang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengunggah informasi di medsos agar kita tidak melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, terkadang judul dan keseluruhan informasi berbeda. Oleh karena itu jangan hanya membaca judul, tapi harus keseluruhan informasi. Berita hoaks biasanya menggunakan judul yang provokatif. Pengguna medsos yang tidak membaca keseluruhan informasi biasanya hanya membaca judul, lalu memercayai informasi itu dan menyebarkan sesuai dengan kesimpulan judul yang dibaca.

Kedua, mengecek sumber berita. Informasi yang valid disertai dengan sumber yang jelas sehingga pembaca berita bisa mengecek informasi sebenarnya melalui alamat situs resmi dari media yang tepercaya. Perlu diketahui situs yang menggunakan domain blog, informasi yang disajikan masih belum dapat dikatakan valid. Contoh yang sering terjadi adalah pesan berantai (broadcast) di Whatsapp. yakni adanya pesan yang tidak diketahui sumbernya beredar di grup-grup Whatsapp. Dalam menyikapi hal ini, pengguna medsos yang tidak bijak biasanya akan ikut emosional dan langsung menyebarkan atau meneruskanke grup-grup Whatsapp lainnya dan itu akan berlangsung terus menerus.

Ketiga, membandingkan informasi dari medsos dengan beberapa media massa. Pengguna medsos dapat mengecek di situs yang lain dengan membandingkan fakta yang ada. Jika informasi yang terdapat di beberapa media sama, dapat dipastikan informasi tersebut valid. Namun, jika masih terdapat perbedaan informasi maka perlu diverifikasi lebih lanjut.

Di era teknologi seperti saat ini, penggunaan medsos tidak bisa lagi dapat terbendung dan dihindari. Di hadapan teknologi apapun, kita bukanlah pengendali, kita hanya penikmat. Oleh karena itu, mari bijak dalam bermedia sosial agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.



 


1 komentar:

Featured Post

Refleksi Pembelajaran Matematika Realistik dengan Geogebra dalam Pembelajaran Fungsi Eksponensial di SMAN 1 Boyolali

Edisi: Vol. 5 No. 1 September - Desember 2024 Penulis : Windi  Hastuti, S.Pd (Guru Matematika SMAN 1 Boyolali - Jawa Tengah) Keprihatinan sa...